Banda Aceh — Bank Aceh Syariah menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan dan subsidi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dilakukan melalui pemberian uang tunai secara bebas, melainkan dalam bentuk dukungan sarana produksi, khususnya mesin, yang disediakan melalui kementerian terkait.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha agar kebijakan subsidi tidak disalahpahami dalam pelaksanaannya.
“Yang disubsidi itu adalah mesin, bukan uang yang diberikan bebas kepada satu pihak. Karena itu harus satu persepsi, satu frekuensi, dan satu bahasa,” ujar Fadhil, Senin (2/2/2026).
Menurut Fadhil, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sektor produktif berbasis potensi daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Seluruh penyaluran pembiayaan, kata dia, harus melalui mekanisme yang sah karena bersumber dari dana masyarakat yang dikelola perbankan.
Selain pembiayaan berbasis alat produksi, Bank Aceh Syariah juga melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap UMKM melalui program pelatihan, pendidikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami juga menjalankan program pemberdayaan perempuan prasejahtera dengan pola Grameen Bank yang direplikasi dari Bangladesh. Program ini menyasar perempuan miskin produktif sebagai salah satu segmen UMKM,” katanya.
Program tersebut telah berjalan di sejumlah wilayah melalui pembentukan kelompok usaha kecil berbasis komunitas. Fadhil menyebutkan, respons masyarakat terhadap program ini cukup positif dan diharapkan dapat terus berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait tata kelola, Bank Aceh Syariah juga memperkuat manajemen risiko serta memberikan relaksasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak kondisi ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa relaksasi tidak berarti penghapusan kewajiban pembayaran.
“Ini adalah dana masyarakat, sehingga tetap harus dikembalikan. Relaksasi hanya terkait penyesuaian waktu pembayaran, bukan penghapusan kewajiban,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan relaksasi, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan dan kewajiban bank agar tidak menimbulkan risiko baru.
“Semua kebijakan kami jaga agar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Tujuannya satu, menjaga stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Fadhil.(*)













