HeadlineHukum

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Bireuen di Samalanga

×

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Bireuen di Samalanga

Share this article
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen memperlihatkan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen usai diamankan di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026). Foto: (Humas Kejati Aceh).

Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen. Terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat guna menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Mulyadi merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” kata Ali Rasab Lubis, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan.

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan secara intensif hingga berhasil memastikan keberadaan terpidana.

Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh petugas. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Kejati Aceh juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ali Rasab Lubis. (*)