HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

×

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Share this article
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: (Suara Aceh).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
“Penetapan status ini menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh untuk melanjutkan penanganan darurat sekaligus memulai langkah-langkah pemulihan pascabencana secara terencana dan terkoordinasi,” ujar Muhammad MTA , Kamis (29/1/2026).

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama para pihak.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.

Selama masa transisi darurat ke pemulihan bencana, Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan fungsional jalan tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta memberlakukan pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

Pemerintah Aceh juga diarahkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), serta menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
“Fase transisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat, tepat, dan terukur demi mengembalikan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat Aceh,” pungkas Muhammad MTA.(*)