HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh: Tertundanya Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK

×

Pemerintah Aceh: Tertundanya Gaji ASN Aceh Utara Bukan Akibat Evaluasi APBK

Share this article
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang dilakukan di tingkat provinsi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa secara regulasi, keterlambatan pembayaran gaji ASN seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah kabupaten mematuhi tahapan dan mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak terjadi, karena tidak memiliki relevansi apa pun dengan tahapan evaluasi APBK yang sedang dilakukan Pemerintah Aceh,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam tahapan pengesahan APBK 2026 telah jelas terdapat potensi terjadinya pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK, termasuk pembayaran gaji ASN. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten seharusnya telah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBK paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
“Tanpa peraturan tersebut, maka sangat jelas potensi per 1 atau 2 Januari 2026 gaji ASN tidak dapat dicairkan,” katanya.

Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi berlangsung selama 14 hari kerja, sehingga secara tahapan sudah dapat diprediksi adanya jeda waktu sebelum APBK ditetapkan.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, perlu meluruskan persoalan ini agar ke depan pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme anggaran, demi menjamin keberlangsungan pemerintahan yang baik serta pemenuhan hak-hak dasar ASN, terlebih Aceh saat ini tengah menghadapi kondisi pascabencana.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius seluruh kabupaten/kota di Aceh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Terkait hasil evaluasi APBK 2026, Muhammad MTA memastikan proses tersebut telah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai catatan hasil evaluasi.
“Semoga Aceh semakin baik dan segera bangkit dari musibah bencana yang melanda,” pungkasnya.(*)