Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah (BAS) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah nasional dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025 di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta Pusat ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan layanan perbankan syariah bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).
MoU tersebut mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi.
Perkuat Layanan dan Integrasi Sistem Haji
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menyebut kerja sama ini sebagai bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
“Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa masa tunggu jemaah haji kini seragam di seluruh provinsi, yaitu 26 tahun. Penyeragaman ini menjadi kabar positif bagi masyarakat karena sebelumnya masa tunggu di beberapa wilayah bisa mencapai 47 tahun.
Kerja sama ini juga mencakup pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, serta pelunasan jemaah haji. Dengan integrasi sistem antara Bank Aceh dan Kementerian Haji dan Umrah, nasabah akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, akurat, dan minim kendala administrasi.
Bank Aceh kini berperan dalam pembukaan rekening haji melalui produk Buku Tabungan Sahara iB untuk memudahkan setoran awal sebagai syarat memperoleh nomor porsi. Seluruh proses pendaftaran dan setoran terhubung langsung dengan sistem kementerian.
Selain layanan inti, Bank Aceh juga siap mendukung aspek non-finansial seperti penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler bagi jemaah.
Layanan Tersebar Luas dan Mudah Diakses
Sebagai BPS-Bipih, Bank Aceh Syariah memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses layanan melalui jaringan kantor yang tersebar di Provinsi Aceh, Medan, hingga Jakarta. Hal ini memudahkan calon jemaah dari berbagai daerah untuk melakukan proses pendaftaran dan pelunasan tanpa hambatan geografis.
Dukungan Pemerintah: Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kerja sama dengan Bank Aceh merupakan bagian dari penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih profesional dan berkeadilan.
“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah nasional,” ujarnya.
Dengan kolaborasi ini, Pemerintah berharap layanan haji dan umrah semakin meningkat kualitasnya dan mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia, khususnya di Aceh.(*)












