Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap, menegaskan bahwa pihaknya saat ini hanya fokus pada penanganan kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kompol Harahap menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada 10 November 2025 dan kini sedang dalam penelitian jaksa.
“Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I,” kata Kompol Harahap di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Enggan Tanggapi Isu Lain
Terkait berbagai isu lain yang berkembang di publik, termasuk permintaan klarifikasi mengenai dugaan bullying yang disebut-sebut sebagai pemicu peristiwa tersebut, Kompol Harahap menegaskan bahwa Polresta Banda Aceh memilih tidak menanggapi isu tersebut.
“Kami hanya proses Pasal 187 KUHP, masalah pembakaran. Fokus kami hanya pada penuntasan kasus ini hingga pelimpahan tahap II nanti,” ujarnya.
Imbau Masyarakat Laporkan Pemerasan Mengatasnamakan Kasatreskrim
Di sisi lain, Kompol Harahap mengimbau masyarakat agar segera membuat laporan apabila menerima pesan palsu atau mengalami dugaan pemerasan yang mengatasnamakan dirinya atau pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Polresta Banda Aceh berharap publik tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.(*)












