DaerahHeadline

Ratusan UMKM Aceh Tenggara Dapat Asistensi Pendaftaran Merek dari Kemenkum Aceh

×

Ratusan UMKM Aceh Tenggara Dapat Asistensi Pendaftaran Merek dari Kemenkum Aceh

Share this article
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menyerahkan secara simbolis bukti pendaftaran merek kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Aceh Tenggara, Bakri Saputra, pada kegiatan asistensi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Kutacane, Aceh Tenggara. Foto: (Humas Kemenkum Aceh).

Aceh Tenggara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melalui program Teuku Umar (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh) memberikan asistensi dan edukasi pendaftaran merek bagi 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pelaku usaha lokal untuk memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang, sekaligus meningkatkan kesadaran akan nilai strategis kekayaan intelektual dalam pengembangan usaha.

Program tersebut terlaksana berkat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Tenggara. Sinergi lintas lembaga ini berhasil membantu ratusan UMKM dalam proses pengurusan dan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis kekayaan intelektual.

“Aceh Tenggara memiliki potensi besar sebagai daerah penyangga ekonomi perbatasan. Posisi strategisnya bisa menjadi jembatan perekonomian antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya.

Purwandani menjelaskan, layanan on site ini merupakan implementasi program Teuku Umar yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan hukum melalui kemudahan akses, penyelarasan regulasi, dukungan pendanaan pihak ketiga, serta kolaborasi antarinstansi.

“Kami ingin memastikan setiap UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset bisnis yang bernilai,” tambahnya.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 100 UMKM telah mendapatkan asistensi dan melakukan pendaftaran merek, sementara satu UMKM lainnya berhasil mengajukan merek kolektif yang mewakili kelompok usaha bersama.

Kepala Disparpora Aceh Tenggara, Bakri Saputra, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Aceh atas pendampingan yang diberikan kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Pendampingan seperti ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujarnya.

Bakri berharap program tersebut dapat terus berlanjut di masa mendatang.

“Dengan adanya program seperti ini, kami optimistis UMKM di Aceh Tenggara bisa naik kelas dan lebih siap bersaing di pasar regional maupun nasional,” pungkasnya.

Proses asistensi dan pendampingan dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkum Aceh melalui tahapan sosialisasi, konsultasi dokumen, serta pendampingan pemberkasan hingga proses pendaftaran merek.

Pada kegiatan tersebut, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani menyerahkan langsung bukti pendaftaran merek kepada Kadis Parpora Aceh Tenggara sebagai bentuk simbolis keberhasilan program pendampingan tersebut. (*)