Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan Workshop E-Kontrak pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Senin (28/10/2025) di Lantai 3 Kantor Biro PBJ Setda Aceh. Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses penandatanganan kontrak elektronik, memastikan kepatuhan dokumen pasca-pemilihan, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Workshop ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Selama kegiatan, peserta mendapatkan panduan teknis menyeluruh tentang alur e-kontrak di SPSE, mulai dari penetapan pemenang, penerbitan SPPBJ, unggah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan BAP, verifikasi jaminan, penyusunan serta tanda tangan elektronik kontrak atau SPK, hingga addendum dan serah terima barang/jasa (BAST).
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM, dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan e-kontrak untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses pengadaan pemerintah.
“Melalui e-kontrak di SPSE, kita ingin proses penandatanganan kontrak menjadi lebih cepat, tertib dokumen, transparan, dan mudah diaudit. Harapan kami, setiap SKPA mampu meningkatkan kualitas belanja dan serapan anggaran dengan tetap menjaga kepatuhan serta value for money,” ujar Said Mardhatillah.
Ia menambahkan, Biro PBJ Setda Aceh juga menyediakan Klinik E-Kontrak sebagai layanan pendampingan teknis bagi unit kerja yang membutuhkan dukungan lanjutan, terutama dalam optimalisasi tanda tangan elektronik dan konsistensi data paket pengadaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong digitalisasi tata kelola pengadaan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan.(*)













