DaerahHeadline

Kejari Aceh Besar dan Lintas Instansi Serahkan 175 Sertifikat Tanah Wakaf

×

Kejari Aceh Besar dan Lintas Instansi Serahkan 175 Sertifikat Tanah Wakaf

Share this article
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si foto bersama usai acara penyerahan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan nazhir dalam acara penyerahan tahap ketiga di Aula Baharuddin Lopa, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025). Foto: (Humas Aceh).

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama lintas instansi menyerahkan 175 sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan tahap ketiga yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam upaya memperkuat legalitas aset wakaf di wilayah setempat.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si mengatakan, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan penyelesaian 150 persil tanah wakaf. Namun berkat kerja sama lintas lembaga, realisasi sudah mencapai 175 persil dan diproyeksikan bisa menembus 200 persil hingga akhir tahun.

“Tahap pertama kita serahkan 78 sertifikat, tahap kedua 17 sertifikat, dan hari ini tahap ketiga sebanyak 80 sertifikat. Ini wujud sinergi nyata seluruh pihak dalam menjaga dan melindungi aset wakaf,” ujar Jemmy.

Sementara Kasi Datun Kejari Aceh Besar Dikha Savana menambahkan, berdasarkan pembaruan data sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Aceh, Aceh Besar menjadi daerah dengan capaian terbanyak pada tahun 2025. Saat ini, pihaknya juga tengah membantu proses sertifikasi tanah wakaf ruislag pembangunan jalan tol.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Ketua DPRK Abdul Muchti, Kakankemenag H. Saifuddin, Kepala BPN Dr. Ramlan, Perwakilan BWI Khalid Wardana, M.Si, serta para camat, kepala KUA, dan nazhir dari 13 kecamatan di Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syukri menegaskan pentingnya peran camat dan keuchik dalam menyelamatkan aset wakaf yang tersebar di gampong-gampong.

“Semua aset tanah wakaf harus didata, diurus legalitasnya, dan disertifikasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini bagian dari upaya menyelamatkan harta agama,” tegas Syukri.

Perwakilan BWI Aceh Besar H. Khalid Wardana, S.Ag, M.Si mengapresiasi keberhasilan tim sertifikasi yang telah melampaui target dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut.

“Kami mendorong para nazhir, perangkat gampong, dan KUA untuk proaktif menyelesaikan pendataan dan sertifikasi wakaf. Program ini sangat mulia karena melindungi aset umat dan menjadi ladang amal bagi semua pihak,” ungkapnya.

Program sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan menjadi gerakan bersama dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan yang berkeadilan dan memiliki dasar hukum yang kuat.(*)