Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat capaian penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa. Melalui Program Teuku Umar (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh), tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah di Kabupaten Aceh Utara berhasil mendaftarkan merek kolektif, menjadikannya pionir di Indonesia.
Tiga koperasi tersebut yakni KDMP Syariah Gampong Cot Patisah, yang memproduksi tikar anyaman, serta KDMP Syariah Gampong Ulee Rubek Timur, yang mendaftarkan dua kelas merek sekaligus untuk produk garam dan ikan asin. Keberhasilan ini menandai babak baru dalam penguatan ekonomi desa berbasis perlindungan hukum terhadap produk unggulan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut inisiatif ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan nasional, khususnya program Kopdes Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Program Teuku Umar adalah bentuk sinergi antara visi nasional dan aksi lokal. Kami ingin memastikan masyarakat Aceh, khususnya pelaku usaha di desa, bisa naik kelas melalui kepemilikan merek kolektif yang sah secara hukum,” ujar Meurah Budiman, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, keberhasilan tiga KDMP di Aceh Utara ini menjadi tonggak sejarah bagi gerakan Kopdes Merah Putih, karena menjadi merek kolektif pertama yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi simbol kemandirian ekonomi desa di bawah payung hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap para koperasi dilakukan secara intensif sejak awal proses pendaftaran.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan edukasi, asistensi, dan fasilitasi. Kini tiga Kopdes di Aceh Utara telah memiliki identitas hukum yang jelas atas produknya. Ini langkah awal menuju desa berdaya dan berdaulat,” ungkap Purwandani.
Program Teuku Umar sendiri lahir dari kebutuhan memperluas literasi kekayaan intelektual di kalangan masyarakat desa. Melalui pendekatan partisipatif, Kanwil Kemenkumham Aceh berupaya menjadikan kekayaan intelektual bukan hanya dokumen legal, melainkan strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Capaian ini menegaskan kembali peran Aceh sebagai pelopor — bukan hanya dalam bidang budaya dan sejarah, tetapi juga dalam perlindungan hak ekonomi masyarakat melalui instrumen hukum yang modern dan berpihak kepada rakyat.(*)
Advertorial.













