DaerahHeadline

Dorong UMK Urus Sertifikasi Halal Gratis, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi di Pasar Lambaro

×

Dorong UMK Urus Sertifikasi Halal Gratis, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi di Pasar Lambaro

Share this article
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H. Khalid Wardana, M.Si bersama tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan sosialisasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/10/2025). Foto: Humas Kemenag Aceh Besar.

Aceh Besar – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan monitoring dan sosialisasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang dikoordinir oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si, menyasar sejumlah warung kopi, toko kue, toko kelontong, dan masyarakat umum di kawasan pasar. Berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak ditemukan produk usaha yang belum memiliki label halal, terutama dari sektor usaha kecil dan rumah tangga. Bahkan, ada beberapa produk yang menggunakan logo halal tetapi belum terdaftar secara resmi.

Menurut Khalid, sertifikasi halal merupakan hal penting yang kini menjadi kewajiban bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kemenag Aceh Besar mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk segera memiliki sertifikat halal, agar produk yang dijual benar-benar aman dan sesuai syariat Islam. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui KUA setempat, dan akan dibantu sepenuhnya oleh tenaga pendamping sertifikasi halal. Untuk usaha mikro dan kecil, prosesnya bahkan gratis,” ujar Khalid.

Ia menambahkan, sertifikat halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga mendorong produsen untuk lebih menjaga kualitas dan kebersihan produk. Selain itu, hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Aceh Besar, Fathin Ulayya, S.Farm, mengatakan sosialisasi serupa akan terus dilakukan ke berbagai kecamatan. Pihaknya menargetkan pada tahun 2026 seluruh produk UMK di Aceh Besar telah bersertifikat halal.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kemauan pelaku usaha. Prosesnya sangat mudah dan tanpa biaya. Cukup mendaftar di situs ptsp.halal.go.id, lalu mengisi data dan dokumen usaha melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Jika ada kesulitan, pendamping halal di KUA siap membantu,” jelas Fathin.

Melalui program sertifikasi halal gratis ini, Kemenag Aceh Besar berharap pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya jaminan kehalalan produk, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.(*)