HeadlineHukum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Kepulauan Riau

×

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Kepulauan Riau

Share this article
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat mengamankan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam DPO Kejari Lhokseumawe. Foto: (Humas Kejati Aceh).

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang. Terpidana tersebut sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, SH, MH mengatakan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi antarwilayah dalam pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI. Program ini bertujuan menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana, khususnya kasus perdagangan orang yang merugikan masyarakat,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengintensifkan kegiatan Tim Tabur di seluruh Indonesia guna menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.(*)