Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap penambang emas ilegal yang tidak mematuhi peringatan pemerintah. Ultimatum dua minggu yang disampaikan sejak 25 September 2025 lalu telah berakhir, namun sebagian penambang masih beraktivitas di kawasan hutan Aceh.
“Kita lihat dulu sementara habis masa amaran dua minggu seperti yang kita umumkan kemarin. Kalau mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2×24 jam,” tegas Mualem kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).
Mualem memperingatkan bahwa jika batas waktu tambahan tersebut masih diabaikan, tindakan tegas akan segera diambil di lapangan.
“Kalau tidak juga, tindakan apa di lapangan, tahu sendiri nanti. Saya tidak ngomong sekarang, tapi kita akan sanksi,” ujarnya.
Gubernur menilai aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat (beko) dan zat berbahaya seperti merkuri dan air raksa telah menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan masa depan Aceh.
“Setiap alat berat yang masuk hutan itu membahayakan masa depan Aceh. Tambang ilegal ini tidak terkontrol dan menggunakan bahan kimia berbahaya,” kata Mualem.
Untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal, Mualem mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Tambang. Satgas ini akan berkoordinasi lintas instansi untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggaran di lapangan.
“Sudah pasti, Satgas Penanganan Tambang sudah kita bentuk. Jadi nanti tindakan langsung di lapangan,” ujar Mualem.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah Aceh akan membuka ruang legal bagi masyarakat yang ingin menambang melalui mekanisme koperasi yang diatur resmi oleh pemerintah.
“Tambang-tambang ilegal ini tidak ada yang mengurus, maka kita benahi lewat koperasi. Mereka boleh mendaftar sesuai aturan yang berlaku,” Pungkas Mualem.(*)












