Sabang – Pelaksanaan Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) II Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI tahun 2025 menempatkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) sebagai lokus utama.
Dari kegiatan ini, para peserta menemukan sejumlah tantangan yang masih membayangi lembaga pengelola kawasan strategis nasional berbasis maritim tersebut.
Ketua Kelas Kelompok 1 sekaligus Ketua Angkatan PKA II 2025, Mulizar menjelaskan, salah satu hambatan paling krusial di sana adalah belum adanya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) serta belum dimilikinya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh BPKS.
“Tanpa RTR KSN dan HPL, BPKS menghadapi keterbatasan dalam kewenangan pengelolaan lahan investasi. Ini sangat berpengaruh pada efektivitas lembaga dalam menarik investor maupun mengembangkan kawasan,” kata Mulizar dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Ia menyampaikan, BPKS sebenarnya memegang peran strategis bagi Aceh dan Indonesia. Dengan aset negara mencapai Rp3,19 triliun yang meliputi tanah, pelabuhan, properti investasi hingga sarana operasional, lembaga ini menjadi motor penggerak investasi, perdagangan bebas, dan pariwisata bahari di Sabang.
Data studi menunjukkan, sepanjang 2020 hingga 2023, BPKS merealisasikan pembangunan infrastruktur sebesar Rp119,53 miliar. Pembangunan itu difokuskan pada pengembangan pelabuhan, konektivitas jalan, serta revitalisasi destinasi wisata.
Dampaknya, ekonomi Sabang yang sempat terpuruk dengan pertumbuhan minus 2,63 persen pada 2020, berhasil bangkit menjadi positif 2,96 persen pada 2023.
Ini membuktikan bahwa dengan dukungan infrastruktur yang tepat, kawasan Sabang memiliki daya ungkit besar terhadap ekonomi daerah.
“Namun, kepastian hukum dalam bentuk RTR KSN dan HPL menjadi kebutuhan mendesak agar langkah pengembangan bisa lebih terarah,” jelas Ketua Angkatan PKA II 2025 itu.
Melalui hasil studi, peserta PKA II LAN merekomendasikan penguatan kewenangan BPKS dengan pemberian HPL sebagaimana yang berlaku di Batam. Skema ini diyakini mampu meningkatkan kepastian hukum, memberi rasa aman bagi investor, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.
Selain persoalan tata ruang dan lahan, peserta juga mendorong inovasi dalam pelayanan investasi. Salah satunya lewat usulan pembentukan Gerai Layanan Terpadu Digital, platform daring yang dapat mengintegrasikan proses perizinan dan penyebaran informasi.
Menurut mereka, langkah ini akan menambah transparansi, mempercepat pelayanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dari aspek kepemimpinan, BPKS dinilai telah menerapkan gaya kepemimpinan adaptif dengan mengutamakan kolaborasi lintas lembaga serta pemberdayaan staf melalui pelatihan teknis.
Dukungan pimpinan dan pemangku kepentingan disebut sebagai modal penting untuk menjaga konsistensi arah strategis lembaga agar tetap sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Disisi lain, peserta PKA II juga merumuskan rencana aksi berbasis pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
“Dengan desain perubahan ini, BPKS diharapkan semakin kuat secara kelembagaan, memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi maritim yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Mulizar.













