Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menggagas deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau bersama para pemangku kepentingan di Aceh. Deklarasi yang berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), menjadi tonggak komitmen bersama dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Green Policing merupakan pendekatan yang memadukan filosofi, strategi, serta aksi kemitraan antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan. Program ini diinisiasi sebagai strategi Kapolda Aceh untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang marak di sejumlah daerah.
Deklarasi ini turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, serta disertai penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen menolak segala bentuk PETI.
Isi deklarasi tersebut mencakup:
1. Mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI.
2. Mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Saling berbagi informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI.
4. Berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas, mulai dari perusakan hutan, pencemaran sungai, risiko longsor dan banjir, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Abituren Akabri 1991 itu mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi di lapangan.(*)












