Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025).
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi menjelaskan, langkah itu ditempuh usai penyidik memeriksa 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses penyidikan juga diperkuat hasil audit PKKN BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.
Menurut Mahliadi, DW diduga menyelewengkan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Tersangka mengabaikan prosedur otorisasi transaksi serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar seolah-olah transaksi sesuai aturan.
“Faktanya, dana operasional itu berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangannya sebagai Branch Manager. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif,” ujar Mahliadi.
Akibat perbuatan DW, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.963.537.000, sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)













