Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRK, Selasa (2/9/2025).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd, dan Daniel Abdul Wahab, S.Pd.
Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan, penyusunan perubahan APBK 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK reguler yang berjalan. Menurutnya, penyesuaian ini mencakup sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Perubahan APBK ini dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kota Banda Aceh berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian anggaran juga penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan, menjawab dinamika ekonomi, dan mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Illiza menyampaikan harapannya agar pembahasan rancangan qanun perubahan APBK 2025 berjalan lancar dan komprehensif antara eksekutif dan legislatif.
“Harapan kita, qanun perubahan APBK ini dapat disahkan tepat waktu agar program pembangunan bisa segera dilaksanakan, mengingat sisa waktu anggaran hanya sekitar tiga bulan lagi,” kata Illiza.
Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal dalam APBK reguler, kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI.
Illiza menegaskan, perubahan APBK 2025 disusun dengan perhitungan matang, proyeksi realistis, serta komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.(*)













