Banda Aceh – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian handphone di area parkiran Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku berinisial FRR (27), warga Gampong Lambhuk, Banda Aceh, ditangkap hanya tiga jam setelah korban, Wildan Sani Rasyid (33), melaporkan kehilangan handphone iPhone XS Max miliknya.
“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh beserta barang bukti handphone yang sempat disembunyikan di gudang basement hotel tempatnya bekerja,” ujar Donna, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya sedang membagikan brosur hotel di parkiran motor bandara. Saat itu, ia melihat handphone korban yang tertinggal di box depan motor. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan membawanya ke hotel. Aksi pelaku terekam CCTV bandara hingga akhirnya polisi berhasil melacaknya.
Dalam pemeriksaan, FRR mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena adanya kesempatan. Ia juga telah meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021.
“Kasus ini kita selesaikan melalui RJ karena korban dan pelaku sepakat berdamai. Namun kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharganya saat memarkir kendaraan,” pungkas Donna.(*)













