Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengamankan seorang buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama bin Jasli, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, tepatnya di depan KONI Aceh. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.
Diki Pratama merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun pada 4 Agustus 2020 di rumahnya, Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021 menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara. Putusan banding sempat membebaskannya, namun Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukumnya dengan pidana penjara 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Meski sudah dipanggil tiga kali secara patut pada September 2021, Diki tidak pernah memenuhi panggilan jaksa dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur. Ia menegaskan, Kejati Aceh berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya.(*)













