Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis sore (14/8/2025).
Rapat yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta jajaran SKPK Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan pedoman penting bagi penyusunan anggaran setiap dinas, badan, kantor, dan seluruh SKPK di Banda Aceh. Ia mengingatkan bahwa dokumen tersebut harus dikawal bersama agar program yang disepakati dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“KUA–PPAS yang kita sepakati ini masih harus kita kawal. Tantangan ke depan tidak ringan, mulai dari menjaga ketahanan fiskal daerah, memastikan program pro-rakyat berjalan, hingga menghadapi dinamika ekonomi global yang bisa berdampak pada kehidupan warga kota,” ujar Irwansyah.
Dalam momen tersebut, Ketua DPRK Banda Aceh juga menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan 20 tahun perdamaian Aceh. Ia menyerukan agar kedua momentum bersejarah itu diisi dengan etos kerja tinggi, integritas, serta semangat persatuan.
“Dua momentum ini mengajarkan kita bahwa kemerdekaan tanpa perdamaian adalah rapuh, dan perdamaian tanpa kemerdekaan adalah hampa. Maka tugas kita adalah mengawal keduanya: memelihara kemerdekaan dengan etos kerja dan integritas, serta merawat perdamaian dengan keadilan dan persatuan,” pungkasnya.(*)













