Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu diambil setelah gelar perkara di Aula Ditreskrimsus, Selasa, 15 Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengatakan, proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue Tahun Anggaran 2023 itu menelan anggaran sebesar Rp6,614 miliar dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
“Proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh CV. RPJ, namun pelaksanaannya justru dilakukan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta perusahaan. Bahkan, tenaga manajerial yang digunakan juga tidak sesuai kontrak,” ungkap Zulhir, Rabu, 16 Juli 2025.
Temuan lainnya meliputi pelanggaran spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan bahwa agregat kelas A tidak dipasang, volume beton struktural F’c 20 MPa berkurang 7,97 m³, dan volume batu berkurang 23,57 m³. Selain itu, uang muka proyek sebesar 30 persen disebut dibagi ke pihak-pihak yang tak berhak.
Tender Bermasalah dan Praktik “Pinjam Bendera”
Proyek ini sejak awal sudah diselimuti kejanggalan. Pada tender yang dibuka Maret 2023, CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, mengungguli CV. AJS dan CV. RPJ. Namun, terjadi sanggahan karena dukungan alat dari CV. BM dan AJS dalam sengketa hukum.
Meski terjadi persoalan legalitas, CV. RPJ akhirnya ditunjuk sebagai rekanan melalui intervensi pihak ketiga berinisial RH. Ironisnya, RH bukan pemilik CV. RPJ dan hanya meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan proyek. Pelaksanaan di lapangan justru diserahkan kepada SA, pemilik AMP, yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. RH kemudian memberikan fee pinjam bendera sebesar Rp55 juta kepada pemilik perusahaan.
Pembagian Fee Proyek dan Uang Muka
Menurut penyelidikan, pada Agustus 2023 digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue untuk membahas teknis pelaksanaan proyek dan pembagian uang muka. RH menyampaikan bahwa dari total uang muka sekitar Rp1,9 miliar, akan dibagi-bagi kepada beberapa pihak yang disebut sebagai “pengatur proyek”.
Namun, sempat terjadi perselisihan soal pembagian. Kesepakatan akhir memberikan bagian Rp1 miliar kepada SA, dan sisanya masing-masing ke RH, SS, dan AM dengan jumlah berbeda.
Meski proyek dinyatakan selesai dan telah dilakukan serah terima (PHO dan FHO) masing-masing pada Maret dan September 2024, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan pada fisik pekerjaan dan dugaan pengawasan fiktif dari konsultan pengawas.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 31 saksi dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP kepada pihak yang terlibat. Penyidikan terus berlanjut untuk mengusut siapa saja yang menikmati aliran dana dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.(*)













