HeadlineHukum

PRT Curi Motor Saat Majikan Salat Subuh, Polisi Amankan Pelaku di Banda Aceh

×

PRT Curi Motor Saat Majikan Salat Subuh, Polisi Amankan Pelaku di Banda Aceh

Share this article

*Kasus Serupa Juga Terjadi di Blang Bintang

Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial NM (36) di kawasan Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025). Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri. Aksi pencurian itu terjadi saat sang majikan menunaikan salat subuh di meunasah, Sabtu (5/7/2025) lalu di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi dalam kondisi terkunci setang. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk salat subuh bersama anaknya tanpa mengunci pintu rumah.

“Sepulang dari salat subuh, korban mendapati handphone dan dompetnya sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek lebih lanjut, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu juga ikut hilang,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17 juta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NM, PRT yang bekerja di rumah korban.

“Pelaku diamankan di rumah korban bersama barang bukti satu unit handphone. Dari hasil interogasi, NM mengakui perbuatannya dan mengaku telah memberikan sepeda motor serta handphone kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Aceh Barat,” tambah Kompol Fadillah.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Serupa di Aceh Besar

Sementara itu, kasus pencurian sepeda motor juga terjadi di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Seorang remaja berinisial JM (17) mencuri motor dari dalam rumah korban yang sedang tertidur pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Motor korban dalam kondisi terkunci setang. Setelah bangun, korban menyadari motornya hilang dan segera melapor,” ungkap Kompol Fadillah.

Tim Opsnal Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM di pinggir jalan dekat Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Senin (14/7/2025) beserta barang bukti sepeda motor curian.

“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Fadillah.(*)