Nasional

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

×

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Share this article
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Foto: Net.

Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto, akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Isinya, Prabowo menerbitkan buletin dan lembaga melakukan review, sesuai tugas dan wewenang dalam rangka efisiensi. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut.

Pada poin kedua contohnya, Prabowo menghitung agar ada efisiensi anggaran belanja negara anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun lebih. Anggarannya terdiri dari, belanja pusat dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih.

Poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga negara, mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional seperti, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Arahan tegas Presiden Prabowo kepada kepala daerah adalah; membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Tak hanya itu, Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui jumlah tim dan besaran gaji.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik, disediakan sebesar Rp18,3 triliun lebih, sedangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua disediakan Rp509,4 miliar lebih atau tak mencapai satu triliun.

Memang tidak dirincikan secara khusus, berapa jatah Aceh dan Papua dari total Rp509 miliar lebih ini. Tapi, diasumsi dibagian dua, maka Aceh dan Papua akan mendapat jatah masing-masing Rp250 miliar.

Khusus untuk Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah menyediakan anggaran Rp200 miliar. Sementara untuk dana desa, disediakan Rp2 triliun.

Sebab itu, Presiden Prabowo meminta Mendagri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan para Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pelaksanaan APBD tahun 2025. Termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres ini.

Secara khusus, Presiden Prabowo juga meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Keenam, Presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Terakhir, Presiden Prabowo meminta para menteri merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pemimpin kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan bupati serta walikota, melaksanakan Inspres ini dengan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik. .

Yang jadi pertanyaan kemudian adalah, apa pengaruh dan dampaknya bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA 2025? Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA) Muhammad Saleh SE, M,M menjelaskan. Secara khusus, pemerintah baru Aceh dibawah komando H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah alias Dek Fadh, harus melakukan efisiensi anggaran daerah. Caranya, dengan mengurangi pengurangan operasional operasional, khususnya SPPD, ATK dan lainnya.

“Ini sesuai perintah Inspres Presiden Prabowo tadi dengan memotong SPPD (50%), penghematan cetak, ATK, dan lainnya. Tentu saja, langkah ini akan mengurangi operasional pengeluaran di setiap SKPD. Sebaliknya, kebijakan ini juga bisa berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat jika tidak dikelola dengan baik,” kata Shaleh, begitu dia akrab disapa.

Oleh karena itu, pemerintahan Mualem-Dek Fadh pada tahun 2025 menurut Shaleh, harus fokus pada fungsi utama SKPD. Artinya, para SKPD hanya menjalankan tugas utamanya. Ini berarti program-program tambahan atau inovasi yang tidak relevan dengan tugas pokok, harus dihentikan.

Kedua, terjadinya penghapusan DAU pada sektor infrastruktur atau pekerjaan umum dan pemotongan DAK Fisik 50 persen. Diakui atau tidak diungkapkan Shaleh, akan berdampak langsung pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

“Maka, bukan tidak mungkin, proyek-proyek besar di Aceh akan tertunda. Karena infrastruktur adalah salah satu sektor terbesar dalam anggaran daerah. Makanya, pengurangan ini dapat menyebabkan proyek strategis nasional di Aceh terhenti atau mungkin juga akan berjalan lambat,”kata dia.

Ketiga, Inspres No: 1/2025 juga melakukan pengurangan DBH (Dana Bagi Hasil). Dampaknya akan terjadi krisis likuiditas di Aceh. Artinya, jika dana bagi hasil yang kurang transfer, maka tidak ditransfer lagi. Akibatnya, Aceh akan mengalami kekurangan pendapatan secara signifikan.

Hal ini akan mempengaruhi pembiayaan rutin daerah, terutama sektor yang bergantung pada DBH seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian yang besar yaitu, Aceh harus mencari sumber pendapatan alternatif atau melakukan efisiensi besar-besaran untuk menutupi defisit akibat pengurangan ini.

Keempat khusus mengenai pemotongan dana Otsus. Nah, jika Aceh dipotong atau mendapat Rp 250 miliar pada tahun 2025, maka sangat berpengaruh pada strategi program. Sebab, selama ini dana Otsus digunakan untuk program khusus seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Pemotongan Rp250 miliar atau lebih akan memaksa Aceh untuk merevisi skala prioritas pada tiga sektor tadi. Dan ini menjadi tantangan bagi tim penyusunan RPJM pemerintahan Mualem-Dek Fadh yang sedang bekerja saat ini,” ujar Shaleh.

Lalu, muncul juga dampak sosial dan ekonomi sebagai akibat dari efisiensi atau berkurangnya dana untuk pelayanan publik. Hal ini juga dapat berdampak pada kualitas layanan publik jika tidak diimbangi dengan manajemen yang baik.

Selain itu, akan menimbulkan kemiskinan dan perlambatan perekonomian, karena terhambatnya infrastruktur proyek, sehingga dapat mempengaruhi sektor ketenagakerjaan dan aktivitas ekonomi lokal, yang sebagian besar bergantung pada belanja pemerintah.

Lalu, peluang dan langkah strategi apa yang harus dilakukan Mualem-Dek Fadh pada tahun pertama menjalankan roda Pemerintahan Aceh? Pertama kata Shaleh, tentu saja melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mualem-Dek Fadh harus lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber PAD, seperti pariwisata, investasi, atau pengelolaan sumber daya alam.

Kedua, melakukan efisiensi belanja Non-Prioritas seperti, pemotongan pengeluaran SPPD dan ATK yang perlu dikelola secara strategis. Hal ini memastikan bahwa efisiensi ini tidak mengganggu pelayanan esensial.

Ketiga, penguatan dana Desa dan CSR (Corporate Social Responsibility). Dalam kondisi terbatas, program berbasis dana desa atau CSR dari perusahaan lokal, dapat menjadi alternatif untuk membiayai proyek kecil.

Oleh karena itu, Mualem-Dek Fadh harus menyusun ulang prioritas anggaran, khususnya yang fokus pada kebutuhan utama dan prioritas program, sambil mencari sumber pendapatan alternatif, baik dari PAD maupun kolaborasi dengan sektor swasta.

“Yang tak kalah pentingnya adalah, melakukan tata kelola pemerintahaan, khususnya anggaran secara lebih efisien dan cermat agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik,” saran Shaleh.

Selanjutnya, melobi pemerintah pusat (Presiden Prabowo) untuk menyediakan alokasi dana tambahan, jika Inpres tadi terlalu besar dampaknya pada daerah atau Aceh.

Nah, jika tidak dikelola dengan baik, maka APBA tahun 2025 diprediksikan oleh Shaleh, akan berisiko menghadapi defisit yang signifikan, sehingga dapat menghambat pembangunan, dan meningkatkan beban sosial-ekonomi masyarakat.(*)