BeritaDaerahHeadlineHukum

T. Muhammad Arfan Apresiasi Kinerja Kuasa Hukum Pemkab dalam Perkara Tanah dengan PT Gading Bhakti

×

T. Muhammad Arfan Apresiasi Kinerja Kuasa Hukum Pemkab dalam Perkara Tanah dengan PT Gading Bhakti

Share this article
Anggota DPRK Aceh Barat, T. Muhammad Arfan

Meulaboh – Anggota DPRK Aceh Barat, T. Muhammad Arfan, memberikan apresiasi atas kinerja Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Said Atah, S.H., M.H., dalam memenangkan perkara tanah terlantar di tingkat kasasi. Perkara ini terkait dengan Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti, yang mencakup lahan seluas 426 hektare di Kecamatan Woyla.

T. Muhammad Arfan, politisi dari Partai Aceh, menyampaikan dukungannya kepada Pemkab Aceh Barat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konflik dalam penguasaan lahan dan mengedepankan musyawarah. “Pemerintah gampong harus bijak dalam mengontrol dan menjaga keseimbangan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Said Atah, Kuasa Hukum Pj. Bupati Aceh Barat, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Pj. Bupati Aceh Barat. Putusan kasasi dengan nomor 805 K/TUN/2024 tersebut diterima pada 13 Januari 2025. Dalam amar putusannya, MA menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak diterima, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya memenangkan PT Gading Bhakti.

“Majelis Hakim Kasasi menyatakan PTTUN Medan telah salah menerapkan hukum. Ini menunjukkan kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat yang mengajukan penetapan tanah terlantar sudah sesuai dengan aturan dan demi kepentingan masyarakat,” jelas Said Atah.

Ia menambahkan, kemenangan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, yang sejak awal memperjuangkan hak atas tanah tersebut. “Surat permohonan Pj. Bupati kepada Kementerian ATR/BPN menjadi langkah hukum yang tepat,” katanya.

Dengan adanya putusan ini, T. Muhammad Arfan berharap tidak ada lagi sengketa lahan yang merugikan Masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla. Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga hak-hak rakyat dan mencegah potensi konflik. (*)