21 Gampong Sudah Menyiapkan APBG 2025
KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menuntaskan tanggung jawabnya dalam proses realisasi penyiapan berkas hingga tersalurnya dana desa bagi seluruh gampong di Aceh Besar yang berjumlah 603 gampong, di Kota Jantho, Selasa (31/12/2024).
Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan Daerah, DPMG, Para Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, PLD dan seluruh pemangku kepentingan atas kerja sama hingga akhir tahun 2024 semua warga dan aparatur bisa menikmati aggaran dana desa. “Alhamdulillah berkat dukungan semuanya, kita mampu menuntaskan tanggung jawab negara, sebagaimana diamanahkan agar dana desa ini bisa disalurkan sesuai dengan tempo yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga berharap, dana desa selalu dapat dikelola dengan baik berdasarkan hasil musyawarah yang hasilnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
Di sisi lain Iswanto mengapresiasi 21 gampong yang sangat cepat menyiapkan APBG tahun 2025. “Dana desa merupakan amanah untuk dimusyawarahkan agar peruntukannya dapat bermanfaat bagi kemaslahatan bersama,” harap Iswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dn Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini S.Ag mengatakan, pagu awal dana desa tahun 2024 untuk Aceh Besar, sebesar Rp. 425.697.443.000 dan pagu tambahan di tahun berjalan senilai Rp. 15.234.395.000, sehingga totalnya berjumlah Rp. 440.931.838.000.
“Pagu awal dana desa kita untuk tahun 2024 untuk Aceh Besar, sebesar Rp.425.697.443.000. Pada tahun Berjalan ada pagu tambahan senilai Rp.15.234.395.000, sehingga totalnya menjadi Rp.440.931.838.000,” sebut Carbaini.
Selain 21 gampong yang telah menyelesaikan APBG 2025, lima ratus lebih lainnya sedang menyempurnakan APBG tahun 2025. Sehingga menambahkan, Pemkab Aceh Besar siap menerima peluncuran dana desa tahun 2025.
Berdasarkan PMK Nomor 146/2023, besaran penyaluran pagu DD terdiri atas pagu yang ditentukan penggunaannya oleh pusat (Earmark) dan pagu DD yang tidak ditentukan tujuannya (Non Earmark). Artinya, berdasarkan PMK penyaluran DD 2024 dipahami dalam dua item yaitu earmak dan non earmak.(**)













