Nagan Raya – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue resmi menunda seluruh persidangan selama sepekan, sebagai bagian dari aksi protes damai yang dilakukan oleh para hakim. Aksi ini digelar bertepatan dengan cuti bersama nasional, dengan tujuan menarik perhatian pemerintah terkait kesejahteraan hakim yang dinilai mendesak.
Ketua PN Suka Makmue, Asrarudin, SH., MH., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penundaan sidang ini merupakan bentuk solidaritas terhadap gerakan nasional yang dipimpin oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). “Kami menunda persidangan selama sepekan di masa aksi cuti massal ini. Namun, sidang untuk praperadilan, kasus anak, dan perkara yang masa penahanan terdakwanya hampir habis tetap dilaksanakan,” jelas Asrarudin pada Senin (7/10/2024).
Pada pukul 11.00 WIB, pantauan di ruang sidang PN Suka Makmue menunjukkan suasana yang tidak biasa. Ruang sidang sepi, tanpa aktivitas. Hal ini mencerminkan sikap tegas para hakim dalam mendukung aksi protes ini.
Humas PN Suka Makmue, Bagus Erlangga, turut mempertegas komitmen tersebut. “PN Suka Makmue dengan tegas mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia. Meskipun tidak turun langsung ke Jakarta, kami tetap mendukung melalui penundaan persidangan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober,” ujarnya.
Menurut Bagus, aksi ini adalah bagian dari protes untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. “Selama 12 tahun terakhir, para hakim tidak mengalami kenaikan gaji atau tunjangan, sementara inflasi terus meningkat dan beban pekerjaan semakin berat. Kami ingin agar pemerintah memperhatikan hal ini,” tambahnya.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan para hakim yang telah berjuang menjaga keadilan di Indonesia. “Kondisi saat ini sudah tidak lagi layak. Para hakim menghadapi tantangan besar, namun tanpa kenaikan gaji dan tunjangan selama lebih dari satu dekade,” tutup Bagus.
Aksi protes ini menjadi momen penting bagi para hakim di seluruh Indonesia untuk bersatu menyuarakan hak mereka, dengan harapan pemerintah segera merespons kebutuhan tersebut. (*)













