Beranda Headline MPU Keluarkan Tausiah Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

MPU Keluarkan Tausiah Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Tausiah MPU tentang pelarangan khitan bagi perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Foto: istimewa.

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pelarangan khitan bagi perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Tausiah tersebut diterbitkan menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh menolak dengan tegas menyediakan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” sebut salah satu poin tausiah itu yang diperoleh SuaraAceh.net, Selasa (6/8/2024).

Taushiyah yang dikeluarkan pada Senin, 5 Agustus 2024 itu ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali beserta para Wakil Ketua MPU Aceh.

Dalam tausiah tersebut dijelaskan khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.

Pada poin berikutnya MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.

“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” pinta MPU dalam tausiah itu.

Seperti diketahui, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi, menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan sistem kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. (*)