Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mulai menerapkan parkir nontunai di sejumlah titik lokasi kawasan parkir di ibukota Provinsi Aceh. Penerapan parkir nontunai ini dinilai dapat memudahkan masyarakat serta lebih akuntabel dan transparan.
Baru-baru ini, Dishub Banda Aceh telah melakukan penerapan parkir nontunai dengan sistem handheld di kawasan parkir ruko Jalan T. Panglima Nyak Makam serta juga memberikan sosialisasi penerapan sistem parkir tersebut di Jalan Diponegoro, Banda Aceh.
Tahap sosialisasi penerapan parkir nontunai dan tunai tercatat yang dilakukan petugas Dishub Banda Aceh adalah dengan pemasangan spanduk penerapan parkir handheld di kawasan setempat.
Pemanfaatan teknologi melalui sistem parkir handheld oleh Dishub Banda Aceh merupakan langkah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh dari sektor perparkiran.
Sistem parkir handheld menggunakan pembayaran kartu uang elektronik atau lebih dikenal dengan nama e-money. Kartu uang elektronik inilah yang nantinya akan ditapping ke mesin handheld untuk melakukan pembayaran jasa parkir.
Dinas Perhubungan Banda Aceh juga telah bekerja sama dengan sejumlah perbankan yang memiliki kartu uang elektronik. Selain itu, pembayaran parkir juga bisa dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital dari gawai masyarakat.
Adapun kartu uang elektronik yang direkomendasikan antara lain e-money, Brizzi, TapCash, dan Flash, serta aplikasi berbasis QRIS seperti LinkAja, Ovo, Gopay, Dana, PosPay, dan aplikasi mobile banking seperti Action dari Bank Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kesumah menyampaikan, bahwa penerapan parkir nontunai ini untuk mengurangi kebocoran PAD yang terjadi selama ini.
“Jadi parkir nontunai ini selain praktis, juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem yang bersih dan transparan,” demikian kata Aqil.[*]
Advertorial.













