Banda Aceh — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyatakan masih menemukan peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (OTOKSK) mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran.
“OTOKSK yang beredar dipasaran itu mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), baranh tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, serta tidak memenuhi syarat (TMS) penandaan. beberapa produk juga masuk dalam kategori public warning,” kata Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, Kamis (1/8/2024).
Yudi menyampaikan, perlu dilakukan pengaturan peredaran khusus untuk OTOKSK yang implementatif, khususnya bagi pelaku usaha sehingga tidak membahayakan masyarakat.
“Namun tetap menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang diedarkan melalui PerBPOM yang kita sosialisasikan,” ujarnya.
BPOM Aceh, kata Yudi, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (OTOKSK). Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah dalam melindungi masyarakat dapat meningkat.
Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan payung hukum kepada petugas dalam melakukan pengawasan pembuatan dan peredaran OTOKSK di lapangan.
“Serta memudahkan penelusuran produk BKO/ilegal, dan memberikan regulasi yang lebih mudah diimplementasikan oleh pelaku usaha, sehingga menjamin produk OTOKSK yang aman, bermanfaat, dan bermutu,” katanya.