Beranda Headline Seluruh Konsestan Pemilu 2024 Diminta Taati Aturan Selama Masa Kampanye

Seluruh Konsestan Pemilu 2024 Diminta Taati Aturan Selama Masa Kampanye

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi. Foto: Humas/KIP Aceh.

Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dan masyarakat untuk menghindari praktik politik uang pada tahapan kampanye.

Hal itu disampaikan Saiful Bismi, terkait telah dimulainya tahapan kampanye Pileg dan Pilpres Pemilu 2024.

“Selain Politik uang, kami mengajak seluruh peserta Pemilu dalam melaksanakan tahapan kampanye ini mengedapakan kondusif dan menghindari berita hoax,” ujar Saiful Bismi.

Menurut Saiful, Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan KPU Pusat, pelaksanaan kampanye tertutup seperti tatap muka, media sosial dan penyebaran alat kampanye sudah dapat dilaksanakan oleh masing masing calon, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Saiful menyampaikan, untuk jadwal pelaksanaan kampanye terbuka, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, dijadwalkan pada 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini, KIP Aceh sedang menyusun jadwal dan lokasi kampanye terbuka, lalu untuk tahapan masa tenang selama tiga hari sejak 11-13 Februari 2024,” ujarnya.

Dirinya berharap, seluruh peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihaknya meminta, untuk tidak memasang alat peraga kampanye diluar lokasi yang telah tetapkan KIP Aceh.

“Kami menegaskan seluruh peserta Pemilu untuk menghindari berkampanye ditempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat umum serta rumah sakit,” imbuhnya. [*]