Banda Aceh – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, di Kota Banda Aceh.
TKP pertama adalah di salah satu Cafee kawasan Lambuk, sementara TKP kedua berada di Pasar Lamnyong Darussalam.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah mengatakan dalam operasi tersebut, Tim BNNP Aceh turut mengamankan barang bukti.
Kedua pelaku tersebut, yaitu MM pekerja swasta dan NV berstatus pelajar.
“4 bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 39,6 gram yang di bungkus di dalam kertas warna putih yang di masukan kedalam tas warna hitam di TKP 1,”kata Beridiansyah.
Sementara di lokasi kedua, pihaknya mengamankan 45 bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 533,13 gram yang di bungkus di dalam kertas warna putih.
Tak hanya itu kata Kombes Pol Beridiansyah, Tim BNNP Aceh juga mengamankan Barang Bukti Non Narkotika, diantaranya; 1 Unit Handphone merk Realme warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Iphone warna Hitam, 1 Unit sepeda motor merk Supra warna hitam. (*)