Beranda Headline Penjabat Gubernur Hadiri Paripurna DPR Aceh, Dengarkan Pendapat Banggar atas Pertanggungjawaban APBA...

Penjabat Gubernur Hadiri Paripurna DPR Aceh, Dengarkan Pendapat Banggar atas Pertanggungjawaban APBA 2022

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/8/2023). Foto: Humas/Aceh.

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022, Rabu (2/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR Aceh. Sementara Pendapat Banggar dibacakan oleh Juru Bicara Banggar H. Khalili dan Rizal Falevi Kirani. “Terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menyampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023,” kata Khalili.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas dewan. Laporan itu terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh dan hasil pemeriksaannya juga telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Paripurna DPRA tanggal 28 April 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dari BPK RI Perwakilan Aceh tersebut terdiri dari Buku 1-Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022, Buku 2-Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Peningkatan Pajak Aceh dalam Rangka Mendukung Kemandirian Fiskal pada Pemerintah Aceh dan instansi Terkait.

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 itu dibahas oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang didampingi seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Banggar DPR Aceh kemudian memberikan beberapa pendapat usai mencermati dan melakukan pemeriksaan terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 dan menelaah berbagai dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Kemudian para anggota dewan melalui Banggar menyetujui pertanggungjawaban itu.

“Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Falevi Kirani. [*]