Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Aceh untuk.melunasi utang janji untuk menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh lembaga anti rasuah itu di Aceh.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengungkapkan bahwa sejak 3 Juni 2021 KPK telah melakukan penyelidikan terbuka di Aceh dengan agenda meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat atau para pihak.
Penyelidikan oleh KPK di Aceh selain kasus 3 unit kapal cepat ceh Hebat juga PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya terkait proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap yang dinilai bermasalah dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.
“Jadi sudah di selidiki KPK ini ada kapal Aceh Hebat 1,2, 3 yakni pengadaan kapal Aceh Hebat 1 sebesar Rp73,900, Milliar, kapal Aceh Hebat Rp59.787 M dan Kapal Aceh Hebat 3 Rp 38.007 Milliar.
“Nah, pengadaan tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak rusak padahal kapal baru,” ujarnya Selasa (1/7/2023).
Kemudian juga Proyek Multi Years (MYC) 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan total Rp. 27 triliun prosesnya terjadi tanpa adanya persetujuan paripurna DPRA, hanya melalui penandatangan berupa MoU. Lalu, DPRA juga melalui pimpinan juga telah melaporkan multiyears kepada KPK.
“Kasus Apendiks, dimana mata anggaran sebesar Rp. 256 miliar yang berkode AP/Apendiks satu nomenklatur yang sama sekali tidak tercantum dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkap Alfian.
Yang terakhir adalah kasus dana Refocusing, dimana alokasi dana Refocusing ini mencapai sebesar Rp.Rp2,3 triliun, masuk dalam lima besar alokasi dana penangan covid19 di Aceh.
Menurut Alfian, pihaknya juga sempat kembali mengirim surat ke KPK dengan nomor : 020/B/MaTA/VII/2023 perihal permohonan informasi pengembangan penyelidikan terbuka di Aceh
“Koalisi masyarakat sipil juga sempat mempertanyakan perkembangan terbuka yang dilakukan KPK di Aceh, namun KPK terkesan mendiamkan dan tidak ada penjelasan,” katanya.
Sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta harus segera menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki di Aceh dan meminta kepastian hukum.
“Jadi harapan kita bagaimana KPK dapat memberikan kepastian hukum dan tidak pilih-pilih penanganan kasus agar tumbuh rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat meningkat terhadap KPK,” Pungkas Alfian. (*)