Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur HPN Pj Gubernur Pasangan Iklan HPN Arsip HPN Esdm
Headline

BSI Down DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

×

BSI Down DPRA Ingin Revisi Qanun LKS, GPI Aceh Besar Sebut Pon Yahya Tidak Paham Subtansi Qanun LKS

Share this article
Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Besar Rezal Irwandi, SH.

Banda Aceh – Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Besar Rezal Irwandi, SH menilai statemen ketua DPRA Pon Yahya sangat tendensius mengenai akan merevisi Qanun LKS dan kembalinya Bank Konvensional di Aceh, hal itu menyikap Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Rezal DPR Aceh jangan gegabah seperti orang yang kebakaran jenggot dalam merencanakan keputusan, termasuk jika merevisi Qanun LKS tendensius mencederai kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam secara kaffah di bumi aceh.

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

“Qanun LKS ini dibentuk atas dasar cita-cita dan harapan masyarakat Aceh, bukan serta merta atas dasar kemuan DPR atau badan legislasi DPR”, tegas Rezal.

BSI down jangan Qanun LKS yang dipermasalahkan. Ia menjelaskan pasal 3 dalam qanun LKS disebutkan bahwasanya Lembaga Keuangan Syariah berasaskan kemudahan dalam bermuamalah.

“Masyarakat merasa di persulit oleh BSI berarti BSInya yang kurang optimal bukan Qanunnya yang disalahkan, menurut kami ketua DPR sendiri tidak membaca subtansi dari qanun LKS “, sambungnya.

Dan saat ini, kata Rezal, sudah tersebar isu bahwa data BSI di retas oleh hacker sebesar 1.5 TB. Hal ini juga di atur dalam Qanun LKS pasal 36 ayat (2) bahwa pengelola harus memiliki tata kelola yang baik untuk menjamin keberlangsungan usahanya dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah dan ayat (3) Pengelola harus mampu menjaga kerahasiaan data pemangku kepentingan meliputi adil, amanah, dan ihsan.

Disini bisa kita nilai bahwa Qanun LKS ini sudah mengatur dari berbagai aspek supaya tercapainya kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. Jika saat ini ada banyak permasalahan berarti eksekutornya yang bermasalah bukan Qanunnya.

“Seharusnya DPRA Aceh dan pihak terkait lainnya bekerja sama untuk sama-sama mencari solusi terhadap kinerja BSI bukannya mengerjakan sesuatu yang tidak perlu dikerjakan. Boleh Marah tapi jangan Bodoh”, pungkas Rezal Irwandi. (*)

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo