Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sabri Badruddin, menilai Kota Banda Aceh kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan suatu kota agar tersedia udara segar dan sehat.
“RTH di Banda Aceh masih 13 persen, jadi masih kecil sekali. Jadi harus ada penambahan-penambahan terus ini,” ujar Sabri Badruddin, Jum’at (13/5/2022).
Sabri menyebutkan, saat ini Banda Aceh baru menyediakan 13 persen ruang terbuka hijau, baik itu ruang publik yang menjadi kewajiban pemerintah maupun ruang private.
“Penambahan RTH itu seperti penambahan taman-taman, dan ruang terbuka lainnya di Banda Aceh,” kata dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan perundang-undangan, setiap daerah wajib menyediakan 30 persen lahan dari total luas wilayah untuk ruang publik yaitu 10 persen dari ruang private dan 20 persen ruang yang disediakan pemerintah.
“Progres tahun ini kurang tahu saya, tapi dari data tahun lalu saya terima, itu RTH-nya masih 13 persen. Kita harus kejar minimal RTH publik itu 20 persen,” terangnya.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, untuk mencapai angka 20 persen itu bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan. Dia mengatakan, penambahan itu harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi harus bertahaplah tanahnya, enggak mungkin semudah membalikkan telapak tangan. Mudah-mudahan kedepan RTH di Banda Aceh menuju 20 persen,” ucapnya. (Parlementaria)