BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memaparkan hasil pengungkapan ratusan kasus tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga sejumlah perkara menonjol sepanjang Januari–Juni 2026.
Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi, S.I.K., M.H.
Joko mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Berdasarkan data yang telah dihimpun, Polda Aceh berhasil mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor, serta sejumlah kasus menonjol lainnya selama tahun 2026,” ujarnya.
Ditreskrimum Ungkap Ratusan Kasus 3C
Direktorat Reserse Kriminal Umum mencatat keberhasilan mengungkap ratusan kasus tindak pidana konvensional.
Untuk kasus curanmor, polisi mengungkap 157 kasus dengan 229 tersangka serta mengamankan 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pada kasus curat, Ditreskrimum berhasil mengungkap 290 kasus dengan 297 tersangka. Sebanyak 354 barang bukti diamankan, meliputi barang elektronik, perhiasan, hingga senjata tajam.
Sementara itu, pada kasus curas, polisi mengungkap 31 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 57 item, di antaranya senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ditreskrimsus Capai 61,81 Persen Target Penanganan Kasus
Selain tindak pidana umum, Ditreskrimsus Polda Aceh juga memaparkan capaian penanganan perkara selama semester pertama 2026.
Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil menyelesaikan lima dari tujuh target kasus atau 71,42 persen.
Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu dari delapan target kasus atau 12,5 persen, sedangkan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) belum mencatat penyelesaian perkara dari target lima kasus.
Adapun Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menyelesaikan tiga dari 11 target kasus atau 27,27 persen.
Capaian tertinggi diraih Subdit Siber yang berhasil menyelesaikan 25 kasus dari target 24 kasus, atau mencapai 104,17 persen.
Secara keseluruhan, Ditreskrimsus menargetkan penyelesaian 55 perkara sepanjang 2026. Hingga akhir Juni, sebanyak 34 kasus telah diselesaikan atau 61,81 persen dari target tahunan.
Joko menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Aceh akan terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya bersama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh,” pungkasnya.(*)












