Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang diusulkan Komisi I Dewan Perwakila Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sudah masuk tahapan pembahasan internal.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengatakan sebelum rancangab qanun terkait narkotika ini dibahas secara umum, maka mesti melewati pembahasan di internal dahulu.
“Tahapannya pertama membahas dengan mitra kerja dalam hal ini BNN dan Kesbangpol, setelah itu kita libatkan tenaga ahli pemko dan DPR,” ujar Musriadi, Senin (09/5/2022).
Musriadi menyebutkan, setelah pembahasan internal baru pihaknya bakal mengundang pihak-pihak eksternal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap raqan tersebut.
Musriadi menjelaskan, syarat untuk pengesahan sebuah regulasi harus mengajukan satu tingkat diatasnya. Sehingga regulasi itu baru bisa diajukan untuk dicermati oleh pemerintah.
“Setelah selesai itu baru kita ajukan. Setelah kita finishing kita ajukan ke biro hukum Kantor Gubernur untuk di fasilitasi mereka,” katanya. (Parlementaria)













