Banda Aceh – Sebanyak tujuh narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada lebaran Idul Fitri 1443 H.
Pemotongan masa hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri di Lapas kelas II A Banda Aceh diikuti seluruh Lapas dan Rutan lainnya secara virtual.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, tujuh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan RK II berasal dari Lapas narkotika dan Rutan Takengon masing-masing sebanyak dua orang.
“Selanjutnya Lapas Meulaboh, Kuala Simpang dan Blangkejeren masing-masing ada satu orang yang mendapat remisi langsung bebas,” kata Meurah Budiman, Selasa (3/5/2022).
Pada lebaran Idul Fitri tahun ini, lanjut Meurah Budiman, sebanyak 5.534 warga binaan pemasyarakatan beragama Islam mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan yang telah memenuhi syarat.
“RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana,” kata Meurah Budiman, Selasa (3/5/2022).
Ia menambahkan, 5.534 warga binaan itu menjalani menjadi terpidana untuk kasus yang berbeda. Selain kasus narkotika, didominasi kasus tindak pidana umum lainnya.
“Diharapkan pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian Lapas mau Rutan. Sehingga over kapasitas dapat dikurangi,” ungkapnya. [*]













