Banda Aceh – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU.,ASEAN.,Eng melantik kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK periode 2021-2023. Dekan Fakultas Hukum, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H ditunjuk sebagai ketua dewan pakar, sementara Ketua Pusat Riset USK dipercayakan kepada Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin 7 Februari 2022. Dalam sambutannyan, Prof Samsul Rizal mengucapkan terimakasih kepada Kejati Aceh dan jajarannya. Atas inisiatif dan dukungan selama ini, telah melahirkan Pusat Riset Kejaksaan kedua di Indonesia. Yang pertama, ada di Unhas.
“USK bersyukur atas terobosan dan kolaborasi ini. Pusat Riset Kejaksaan USK merupakan satu dari 52 pusat riset yang ada di kampus jantong ate Rakyat Aceh,” ucap Rektor.
Ia berharap, dengan lahirnya Pusat Riset Kejaksaan USK mampu menghasilkan penelitian dan kajian yang bersifat strategis dan inovatif, untuk kemajuan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi USK dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kepada Dewan Pakar dan pengurus harian, diharapkan dapat menjadikan Pusat Riset Kejaksaan USK sebagai ‘think tank’ pengembangan Kejaksaan RI, khusunya Kejati Aceh dan jajaran di bawahnya, menjadi lebih profesional,” kata Prof Samsul Rizal.
Sementara itu, Kejati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., MH. yang ikut mengukuhkan kepengurusan Pusat Riset Kejaksaan USK menyampaikan apresiasi yang sama terhadap USK. Keberadaan pusat riset tersebut, diharapkan menjadi wadah sinergisitas yang efisien, serta ikut berperan mendukung visi, baik USK maupun Kejaksaan Aceh.
“Dengan terbentuknya Pusat Riset Kejaksaan USK diharapkan menjadi solusi atas segenap persoalan hukum yang ada, khususnya jinayat di Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., MH.
Untuk diketahui, Pusat Riset Kejaksaan USK bertempat di gedung Ikatan Alumni (IKA) USK, tepat di depan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Kopelma Darussalam, Banda Aceh. (*)













