Beranda Headline Baitul Mal Aceh akan Bentuk Koperasi & Bisa Pinjam tanpa Bunga

Baitul Mal Aceh akan Bentuk Koperasi & Bisa Pinjam tanpa Bunga

Banda Aceh – Baitul Mal diharuskan untuk mempunyai lembaga keuangan agar dapat menyalurkan kembali bantuan modal usaha untuk pelaku ekonomi mikro. Hal ini diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad SSos, menyampaikan hal ini saat Saat dihubungi RRI Selasa (11/05/2021).

“Qanun baru yang kita pegang, yaitu Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Qanun yang lama itu Qanun Nomor 10 Tahun 2017, dan saat itu kita dibenarkan untuk menyalurkan bantuan usaha untuk simpan pinjam, ekonomi mikro. Kita membentuk satu unit di Baitul Mal namanya unit Zispro, yaitu Zakat Infak Produktif.

Saat itu kita bisa memakai dana infak untuk dijadikan modal usaha mikro bagi masyarakat sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar,” katanya.

Dikelaskan Rahmad, setelah qanun baru dibentuk pihaknya diharuskan mempunyai lembaga keuangan dan hal itu yang sedang ditempuh pihaknya.

“Kita mengarah ke LKMS atau koperasi tapi sepertinya kesepakatan dari pimpinan di kantor kita lebih mengarah ke koperasi.

Nanti kalau koperasi di Baitul Mal sudah terbentuk, segera kita akan kucurkan lagi dana untuk ekonomi mikro bagi masyarakat di Aceh,” sebutnya.

Ia menambahkan sasaran dari penerima manfaat ini adalah masyarakat kurang mampu dengan pinjaman di bawah Rp 5 juta dan maksimal 10 juta.

“Bisa meminjam dananya ke Baitul Mal tanpa bunga. Artinya seberapa yang dipinjam segitulah yang dibayar, dan bisa dicicil juga,” sebutnya.

Namun saat ini, dikatakan Rahmad belum dibuka, apabila koperasi tersebut sudah dibuka maka akan ada pengumuman resmi di web Baitul Mal Aceh.

“Dan tentu ada juknis yang mengaturnya, seperti harus ber-KTP di Aceh, mempunyai usaha yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Keuchik setempat,” Tutur Rahmad. (*)