Beranda Headline Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Apel Pagi Senin Untuk Zona...

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Apel Pagi Senin Untuk Zona Merah

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/11204 tentang pelaksanaan apel pagi pada hari Senin setiap pekannya.

Dalam Surat Edaran (SE) bertanggal 21 Juni 2021 itu disebutkan, ketentuan pelaksanaan apel pagi di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ditiadakan jika status risiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah. Ketentuan yang sama berlaku pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin (28/06/2021) menerangkan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Dalam surat menteri itu disebutkan, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan Rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan instansi Pemerintah Daerah, diimbau untuk melaksanakan apel pada hari Senin pagi di setiap pekan.

Kemudian juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, membacakan naskah teks Pancasila pada setiap hari Rabu dan Jum’at pukul 10.00 WIB.

“Menindaklanjuti Surat Edaran menteri tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran yang berisi sejumlah imbauan yang ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA dan para Kepala Biro Setda Aceh,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, dalam surat edaran gubernur disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan apel pada hari Senin pagi diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak dengan lima ketentuan.

Pertama, pejabat struktural yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor induk/utama SKPA, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

Kedua, pejabat struktural selain yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

Ketiga, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, mengikuti apel pagi secara virtual daring pada ruang rapat/aula kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

Keempat, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah mengikuti apel pagi secara virtual daring.

“Kelima, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat pada Unit Gawat Darurat, Penanganan Covid-19, Posko Kedaruratan Bencana tidak wajib mengikuti apel setiap hari Senin pagi,” ujar Iswanto.

Selanjutnya dalam surat edaran gubernur juga disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan apel setiap Senin pagi dengan urutan acara meliputi penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan Cipta, pembacaan naskah Teks Pancasila, pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Teks Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, dan pembacaan doa.

“Kemudian juga disebutkan, ketentuan pelaksanaan Apel pagi di SKPA ditiadakan, jika status resiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah dan berlaku ketentuan yang sama pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Iswanto.

Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dengan cara berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaksanaan apel pagi, memperdengarkan lagu kebangsaan dan pembacaan naskah Teks Pancasila, dengan menggunakan pakaian dinas harian yang berlaku pada hari tersebut dan kegiatan dimaksud tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Surat Edaran Gubernur juga disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud terhitung mulai hari Kamis tanggal 1 Juli 2021,” ujar Iswanto. [R]