Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi M.Pd, menyampaikan, pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) dan serentak di Kota Banda Aceh akan dilaksanakan pada Oktober 2021 dan secara teknis akan ditaur dalam peraturan wali kota turunan dari Qanun Pemilihan Keuchik Serentak.
Musriadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014 Pasal 31 ayat (1) ditegaskan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota; dan ayat (2) pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, selain amanat undang-undang, lahirnya pemilihan keuchik serentak merupakan sebuah harapan untuk memberikan efisiensi dan efektivitas dalam sebuah pemilihan keuchik.
“Keuntungan yang jelas pada pemilihan keuchik serentak yaitu untuk memberikan efisiensi anggaran dan efektivitas baik dari segi waktu maupun tenaga,” kata Musriadi saat menyampaikan laporan Komisi I dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar Senin (7/6/2021).
Selain itu, dengan dilaksanakan pemilihan keuchik serentak di Kota Banda Aceh, maka pelantikan juga akan dilakukan secara serentak dan berdampak pada penghematan anggaran dan waktu.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong di bulan Oktober nanti ada 25 gampong yang menggelar pemilihan keuchik serentak yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Politisi PAN ini mengatakan, pilchiksung serentak 2021 di Banda Aceh merupakan yang pertama dilakukan pasca-pengesahan Qanun Pemilihan Keuchik Serentak. Ia berharap Banda Aceh menjadi role model untuk kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh. Para keuchik yang nantinya terpilih dalam pilchiksung ini mampu mendukung visi-misi Pemko Banda Aceh.
Pelaksanaan pilchiksung serentak ini kata Musriadi merupakan praktik demokrasi di gampong-gampong yang merupakan aspek legitimasi kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan hingga dibutuhkan partisipatif aktif dari masyarakat untuk menentukan pimpinan desa enam tahun ke depan.
“Peraturan wali kota harus segera disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Juklak dan juknis karena ini sebagai pedoman para panitia dan calon keuchik,” katanya.
Ia berharap, forkopimda harus dilibatkan untuk membantu perhelatan ini, terutama berkaitan dengan pengamanan agar pelaksanaan pilchiksung berjalan kondusif.
“Kita menyarankan DPMG melakukan bimtek pilchiksung serentak 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bagi panitia daerah, panitia fasilitasi kecamatan, sampai dengan panitia pilkades, serta untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan,” katanya.[Parlementaria]