Beranda Headline YARA: Keluhan Nasabah Bank Syariah Efek dari Tindakan Pemerintah Aceh

YARA: Keluhan Nasabah Bank Syariah Efek dari Tindakan Pemerintah Aceh

Banda Aceh –  Banyaknya keluhan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh merupakan efek dari tindakan Pemerintah Aceh yang meminta Bank Konvensional untuk konversi ke Syariah yang mengasumsikan pada penerapan Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin atau akrab disapa Safar YARA pada Selasa 4 Mei 2021

Menanggapi penjelasan dari Dirut BSI bahwa masih perlu pembenahan terhadap operasional BSI karena BSI masih berumur 3 bulan menurut Safar memang logis, karena kendala seperti ini bukan hanya terjadi di Aceh saja karena BSI ada di seluruh Indonesia.

“Namun di tempat lain mungkin tidak terlalu masalah ketika ada ATM BSI yang error seperti di Aceh mereka hanya tinggal geser saja ke mesin ATM Bank Konvensional di sampingnya sehingga masalah pun selesai ketika uang sudah di tangan,” kata Safaruddin.

Namun menurut Safar, beda dengan di Aceh yang ATM konvensionalnya sudah banyak yang ditarik karena bank konvensional sudah diminta keluar oleh Pemerintah Aceh.

Akibat kondisi erorrnya beberapa mesin ATM BSI ini banyak yang menyalahkan Qanun LKS. Menurut Safar, ini tidak tepat, karena Qanun LKS ini merupakan keistimewaan Aceh yang diberikan oleh Konstitusi.

Dalam pasal 21 Qanun No 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam dengan jelas menyebutkan:

1. Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah.

2. Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka
Unit Usaha Syariah (UUS).

2. Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Keuangan Syariah diatur dalam Qanun
Aceh.

“Pasal 21 inilah yang menjadi payung hukum lahirnya Qanun LKS, jadi pelaksanaan itu untuk mendorong supaya ada banyak Bank di Aceh selain yang konvensional harus ada Syariah, itu jauh sebelum Pemerintah Pusat membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI) yang baru 3 bulan lalu,” jelasnya

Namun kata Safaruddin lebih lanjut, yang dirasakan oleh masyarakat Aceh sekarang ini terkait dengan layanan BSI itu dampak dari penerapan hukum yang keliru.

“Kami sudah menyurati Pemerintah Aceh dan DPRA jauh hari sebelum mengajukan gugatan terhadap BCA, Mandiri dan BRI agar tidak menutup kantor operasionalnya di Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Pemerintah Aceh dan DPRA tidak bergeming malah Pemerintah Aceh menyurati perbankan untuk mempercepat proses konversi nya alias harus cepat keluar dari Aceh,” imbuhnya

Katanya, kondisi saat ini jauh hari sudah diperkirakan dan diskusikan dengan beberapa pihak termasuk Alm. Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman, malah ia sudah memperkirakan kejadian seperti hari ini dan beberapa dampak lainnya.

“Yang saya diskusikan dengan Mohammad Din dari segi dampak secara perekonomian baik Mikro maupun Makro, kami hanya mendengar dan menyerap pandangan para praktisi ekonomi dan menjadikan ini sebagai alasan hukum dalam gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat yang tgl 18 Mei ini dalam agenda pembuktian surat,” ungkap Safar yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan Syariat Islam yang merupakan keistimewaan bagi Aceh adalah kelebihan yang diberikan untuk menghormati Aceh sebagai provinsi “Daerah Modal” dan untuk mendorong akselarasi kesejahteraan bagi masyarakat Aceh bukan justru sebaliknya, kewenangan sudah banyak di berikan oleh Pemerintah Pusat.

“Sekarang bagaimana kita memaknainya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh dengan kelebihan tersebut,” pungkas Safar. (R)