Beranda Headline DPRK Banda Aceh Target Sahkan Qanun Kota Layak Anak pada Maret 2021

DPRK Banda Aceh Target Sahkan Qanun Kota Layak Anak pada Maret 2021

Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menargetkan bisa melakukan pengesahan rancangan qanun (Raqan) Kota Layak Anak menjadi qanun pada Maret 2021 mendatang.

“Banda Aceh pun kami di DPRK sedang membuat satu qanun Kota Layak Anak yang InsyaAllah Maret nanti akan diparipurnakan,” kata anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE, Rabu (26/02/2021).

Politikus PAN itu mengatakan, rancangan qanun tersebut saat ini sudah tahapan finishing dan tinggal menunggu nomor register dari Kemendagri. Ia berharap, hal tersebut segera rampung.

“Qanun sudah tahapan finishing. Sudah RDPU, daftar di provinsi. Dalam waktu dekat akan keluar nomor registrasi dari Kemendagri,” ungkap Sofyan.

Sofyan menambahkan, dengan disahkan Qanun Kota Layak Anak, maka pengawasan dan perlindungan terhadap anak di kota tersebut akan lebih maksimal.

Hadirnya raqan ini, kata Sofyan, juga bisa menjadi regulasi yang dapat memberikan ruang bagi setiap anak sesuai usia mereka yang masih dini.

“Jadi ketika sudah ada qanun, sudah ada aturan maka kita lebih bisa luas juga mana kriteria yang dianggap kampung ini menjadi kampung ramah anak, tingkatannya ke kecamatan dan harapan kita seluruhnya nantinya desa di Banda Aceh menjadi desa akan ramah anak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyebutkan bahwa Pemko Banda Aceh telah menetapkan beberapa desa sebagai desa layak anak. Menurutnya, penetapan ini sudah dilakukan kajian lebih dulu.

“Untuk penentuan desa layak anak, itu harus ada kajian-kajian tertentu dan beberapa desa sampel sudah diambil di setiap kecamatan satu desa layak anak,” pungkasnya. [Parlementaria]