Beranda Headline Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Banda Aceh – Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017—2022, pemerintah kota diingatkan untuk mempercepat realisasi semua program kerja yang telah dirancang. Kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjadi indikator utama dalam mengeksekusi program-program tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, dalam rapat sekaligus silaturahmi kemitraan dan koordinasi program 2021 dengan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dan Kabag Protokoler dan Humas Setda Kota Banda Aceh, yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Senin (25/1/2020).

“Jika OPD-nya tidak lari jauh maka tidak akan ketinggalan dalam mengeksekusi program Wali Kota,” kata Musriadi.

Musriadi menyampaikan, pihaknya mencoba menindaklanjuti seluruh program yang dilaksanakan oleh eksekutif di tengah kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya berharap program tersebut dapat terealisasi dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh, rencana kerja (renja), serta rencana strategis (renstra) di setiap instansi.

Sementara itu, terkait kinerja Humas Pemko Banda Aceh, Musriadi menyampaikan, selain menjadi bagian dari protokoler, Humas Kota Banda Aceh diharapkan mampu membangun kemitraan yang baik dengan media maupun masyarakat.

Hal ini menurutnya sangat penting karena setiap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah kota harus tersampaikan ke publik. Dengan sampainya informasi tersebut kepada masyarakat, dinilai tidak hanya berdampak positif terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga berdampak positif terhadap prestasi wali kota dan wakil wali kota.

“Humas ini harus menjadi corong bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyampaikan setiap kinerjanya agar diketahui oleh masyarakat,” ujar politisi PAN itu.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK, Usman. Dihadiri oleh Sekretaris Komisi I, yakni M Arifin, anggota komisi, Iskandar Mahmud, Irwansyah, Husaini dan Tuanku Muhammad, Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris DPRK Banda Aceh, Tharmidzi, Kabag Hukum, Humas, dan Persidangan, Yusnardi, serta Kabag Umum dan Keuangan, Muslim. Sedangkan dari pemko hadir Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin, Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Said Fauzan dan Plt Asisten II, T Samsuar. (R)