Aceh Besar- DPRK Aceh besar hari ini 21 Desember 2020 menggelar rapat paripurna masa persidangan ke 2 tahun 2020-2021 dengan agenda penyampaian qanun-qanun kabupaten Aceh besar tahun 2020.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali membuka persidangan Paripurna 2 yang dilaksanakan di ruang sidang Utama DPRK Aceh besar dengan 23 anggota dewan yang hadir dari 35 anggota DPRK Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali sebelum membacakan penyampaian qanun-qanun sangat mengapresiasi langkah dari DPRK Aceh besar bersidang dengan menggunakan bahasa Aceh dalam persidangan kali ini.
Saya sangat mengapresiasi langkah dari DPRK Aceh besar yang bersidang hari ini dengan bahasa Aceh, ujar Mawardi Ali.
Bupati Aceh besar dalam persidangan ini menyampaikan secara langsung 4 qanun aceh besar di akhir tahun 2020 ini.
Adapun rancangan qanun yang disampaikan yaitu rancangan qanun kabupaten Aceh besar tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan Sosial , Rancangan Qanun tentang penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin, rancangan qanun tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta rancangan qanun tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Setelah penyampaian rancangan qanun dilanjutkan dengan penyerahan berkas dari rancangan qanun ini kepada ketua DPRK Aceh besar yang turut didampingi oleh wakil ketua DPRK Zulfikar Aziz, SE, plt. Sekwan Fata Muhammad dan plt. Sekda Aceh Besar, Abdullah.S.sos. (R)