Scroll untuk baca artikel
HPN Bank Aceh
PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur HPN Pj Gubernur Pasangan Iklan HPN Arsip HPN Esdm
Uncategorized

Dishub Adakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Parkir Non Tunai Bagi Juru Parkir

×

Dishub Adakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Parkir Non Tunai Bagi Juru Parkir

Share this article

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Parkir Non Tunai Bagi Juru Parkir, pada Sabtu (07/10/2020) di Aula Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut akan diselenggarakan selama dua hari.

“Kita lakukan sosialisasi ini untuk tahap awal implementasi pilot project selama dua hari yaitu hari Sabtu dan mMinggu dengan jumlah peserta 20 orang juru parkir yang bertugas siang dan malam di Jalan Diponegoro, Pasar Aceh,” kata Mahdani.

Ia menjelaskan, untuk uji coba pelaksanaan pembayaran parkir secara non tunai selama satu bulan. Tahap ini dilakukan di Jalan Diponegoro namun untuk titik-titik parkir yang lain akan dilakukan secara bertahap yang diprediksikan akan selesai masa uji coba selama dua tahun untuk semua titik parkir di Banda Aceh.

Mahdani mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada juru parkir tentang pelaksanaan pembayaran parkir secara non tunai yang diterapkan pada era digital.

“Sekarang adalah eranya digital, kita harus mengikuti perubahahan zaman ke digital termasuk di perparkiran yang ujung tombak nya pada juru parkir yang bekerja di lapangan dan  pelaksanaan parkir,” kata Mahdani.

Pelaksanaan parkir non tunai tersebut berdasarkan arahan Wali Kota Banda Aceh untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota smart city.

Pada sosialisasi ini secara teknis juru parkir dilatih tentang tata cara penggunaan aplikasi parkir (Gemilang Parkir), cara mengambil gambar kendaraan yang hendak memarkir dan  praktik alur pembayaran secara non tunai.

Tidak hanya itu, kata Mahdani juru parkir juga dibekali Smart Phone Android, akun rekening Bank Aceh yang sudah memiliki saldo sebesar Rp.50 ribu, kemudian pada akun pembayaran dompet digital juga dibekali saldo sebesar Rp.25 ribu dan juga disertakan kartu SIM dengan pulsa Rp.25 ribu beserta kuota internetnya.

Dalam pelatihan teknis penggunaan aplikasi parkir bagi juru parkir tersebut, Dishub Banda Aceh dibantu oleh Tim Kota Pintar Indonesia yang diwakili oleh Gilang dan juga akan dilakukan pendampingan teknis di lapangan terhadap pemakaian aplikasi gemilang parkir.

Dalam hal ini, Mahdani berharap agar para juru parkir benar-benar mengikuti sosialisasi tersebut  karena pelaksanaan pembayaran parkir secara non tunai ini akan diterapkan di Banda Aceh.

“Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh sudah membahas  rancangan qanun baru terkait penyelenggaraan parkir dan retribusi parkir yang mengatur terkait sistem pembayaran parkir secara non tunai. Yang kita laksanakan ini regulasinya  memang mengharuskan kepada kita untuk melaksanakan pembayaran non tunai sehingga dari sekarang kami perlu menyosialisasikan dan melatih juru parkir untuk pelaksanaannya,” tutup Mahdani.(R)

 

HPN Diskominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *