Aceh Besar –DPRK Aceh Besar menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 dari eksekutif.
Rancangan KUA-PPAS tersebut diserahkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam sidang paripurna DPRK Aceh Besar di ruang sidang utama DPRK Aceh Besar di Jantho, Aceh Besar, Selasa (03/11/2020).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dan dihadiri para anggota lembaga wakil rakyat tersebut.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan sidang paripurna tersebut sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah dengan agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS.
“Dokumen KUA PPAS yang diterima ini berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi digunakan dalam penyusunan APBK 2021,” kata Iskandar Ali.
Selain itu, berisi kebijakan pemerintah daerah, kebijakan belanja daerah, pembiayaan daerah dan strategi pencapaian kebijakan daerah sesuai rencana pembangunan daerah.
Iskandar Ali menyebutkan setelah DPRK Aceh Besar menerima dokumen, KUA PPAS akan dibahas. Pembahasan dilakukan dua tahap, pertama paripurna serah terima dokumen dan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
“Kami mengajak Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyelesaikan tahapan pembahasan KUA PPAS sesuai jadwal disepakati,” kata Iskandar Ali. (R)