Beranda Headline DPRA Tunda Rapat Paripurna Usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova...

DPRA Tunda Rapat Paripurna Usulan Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menunda paripurna usulan penggunaan hak angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, karena tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Rapat yang digelar Pada Selasa Sore (27/10/2020) dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan didampingi Wakil Ketua III, Safaruddin. Sedangkan dua wakil ketua I dan II, Dalimi dan Hendra Budian, absen. Dalam Sidang itu turut diikuti oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah dan unsur forkopimda Aceh termasuk Kepala SKPA mengikuti melalui Video Zoom.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, Dari total 81 anggota DPRA, hanya 56 orang yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut. Sedangkan syarat kuorum yang harus terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRA minimal dihadiri tiga per empat atau sebanyak 61 anggota dewan.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita, paripurna hari ini kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam badan musyawarah (banmus) nantinya,” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Dahlan menyampaikan, penundaan paripurna persetujuan hak angket itu untuk memastikan dan penyesuaian regulasi sesuai tahapan proses penggunaan hak konstitusional legislatif tersebut.

“Sikap lanjutan yang akan digunakan oleh DPRA, banmus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh,” ujarnya.

Karena tidak memenuhi kuorum setelah paripurna sempat diskor selama 30 menit, akhirnya semua anggota DPRA yang hadir dalam sidang persetujuan hak angket ini sepakat menunda dan menjadwalkan ulang melalui rapat banmus.

Sebelumnya, DPRA menolak seluruh jawaban interpelasi yang disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu, para legislator mengajukan peningkatan penggunaan hak konstitusional lainnya yakni hak angket.

“Hak angket harus dihadiri 61 orang, dan pada pengambilan keputusan nanti baru dua per tiga dari keseluruhan anggota DPRA,” ujar Wakil Ketua DPRA Safaruddin, usai rapat banmus pertama pada Jumat (23/10/2020) pekan lalu.

Meski dokumen usulan penggunaan hak angket tersebut sudah ditandatangani 50 persen lebih anggota dewan. Namun, sidang paripurna persetujuan hari ini juga tidak memenuhi kuorum, sehingga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.(R)