Banda Aceh – Camat Kuta Raja telah melaksanakan kegiatan rutin atas instruksi Walikota Banda Aceh Aminullah Usman terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan perwal 51/2020 bersama TIM Terpadu pada 18 Oktober 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin dalam bulan Oktober dan November di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan razia ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” Tutur Arie.
Lebih lanjut Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2020 terjaring pelanggar prokes sebanyak 27 pelanggar yang mana 3 pelanggar membayar sanksi denda dan 24 Pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.(R)